Jaminan
Harta milik yang diberikan oleh seorang peminjam kepada pemberi utangnya, untuk menjamin bahwa utang itu akan dibayar. Hukum Musa berisi ketentuan tentang jaminan, yang tujuannya melindungi orang miskin dan orang lain yang tidak berdaya di bangsa Israel.—Kel 22:26; Yeh 18:7.